Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH) yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Namun, kata Karyoto, terhadap tersangka Hermansyah dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Firli langgar kode etik, pelajaran bagi KPK
Baca juga: Firli disebut gunakan heli agar bisa hadiri rapat arahan Presiden


Hermansyah merupakan Kadis PUPR 2016-2017 dan saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan.

Dalam konstruksi perkara disebut Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni (mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan) mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek," kata Karyoto.

Selanjutnya, lanjut Karyoto, tersangka Hermansyah memerintahkan kepada Syahroni mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya "Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus".

"Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan," ucap Karyoto.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

"Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," kata dia.

Adapun, ungkap Karyoto, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

"Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Hermansyah Hamidi sebagai tersangka
Baca juga: KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020