Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni (mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan) mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lam
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH) sebagai tersangka pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Untuk diketahui, Hermansyah saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis mengatakan tersangka Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca juga: MAKI: Putusan etik seharusnya "menjewer" Firli kerja lebih serius
Baca juga: Dewas KPK: Perbuatan Firli berdampak pada pribadinya sendiri


"Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni (mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan) mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Karyoto, tersangka Hermansyah memerintahkan kepada Syahroni mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya "Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus".

"Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan," ucap Karyoto.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

"Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," kata dia.

Adapun, ungkap Karyoto, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

"Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ucap Karyoto.

Baca juga: Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK
Baca juga: KPK setor Rp1 miliar cicilan uang pengganti terpidana Elfin Muchtar


Perkara itu diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Dari kegiatan tangan tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Sedangkan sebagai penerima suap, yaitu mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020