Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial RR (27) yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 110 kilogram yang akan di kirimkan ke Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Binotoro dalam jumpa pers di Padang, Kamis, mengatakan pelaku ini ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang pada Selasa (15/9) sekitar pukul 10.45 WIB.

Pelaku ini membawa ganja dalam bentuk paket sebanyak 110 paket dengan sebuah mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.

"Dia ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan," kata dia.

Baca juga: BNN Sumut musnahkan barang bukti sabu-sabu 1,4 kilogram
Baca juga: BNN musnahkan 238 kg sabu-sabu dan 404 kg ganja
Baca juga: Menyikapi kontroversi ganja sebagai tanaman obat


Barang haram itu rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang.

Setelah dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.

"Pelaku ini bekerja sebagai sopir truk dalam kesehariannya," kata dia.

Ia mengatakan awalnya pengungkapan narkoba ini dibawa dengan dua unit mobil namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan," kata dia

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait pengiriman ganja tersebut dari Sumatera Utara

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah di Mapolda Sumbar dan petugas melakukan pengembangan kasus," kata dia

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat 2 UU 35 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.

"Pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi ini dan barang akan dikirim ke Jakarta," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020