Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita bidang humaniora dari berbagai daerah menjadi perhatian banyak pembaca kemarin mulai dari Wali Kota Singkawang dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19 hingga penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam.

1. Wali Kota Singkawang dan keluarga positif COVID-19

Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie menyatakan dia dan tiga anggota keluarganya positif COVID-19 setelah menjalani tes usap.

Dia meminta masyarakat tidak takut dan panik, serta tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

2. Penelitian vaksin Merah Putih capai 50 persen

Penelitian vaksin Merah Putih yang dikembangkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai penangkal virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 telah mencapai 50 persen.

Vaksin berplatform sub-unit protein rekombinan berbasis sel mamalia maupun sel ragi itu diharapkan selesai tahap uji pada hewan akhir tahun ini.

3. Pasien COVID-19 di Magetan bertambah tiga jadi 249 orang

Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat penambahan tiga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut, sehingga kasusnya meningkat dari sebelumnya 246 orang menjadi 249 orang.

"Pada hari ini, Kamis, 3 September 2020, Magetan ada tambahan kasus terkonfirmasi positif tiga orang," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Magetan Saif Muchlissun dalam keterangannya, di Magetan, Kamis malam (3/9).

4. Angka reproduksi efektif COVID-19 di Lampung belum stabil

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di wilayah tersebut belum stabil, masih fluktuatif pada angka 0,73-1,14 pada beberapa pekan terakhir, sehingga penyebaran virus masih belum sepenuhnya dapat dikendalikan.

"Untuk dapat mengendalikan penyebaran virus corona baru, reproduksi efektif di suatu daerah harus bisa stabil di bawah angka satu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Kamis (3/9).

5. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam

Kota Batam, Kepulauan Riau akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemberian sanksi teguran hingga denda uang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020, dan mulai akan disosialisasikan pada 7 September 2020. (T.D018)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020