Jambi (ANTARA News) - DPRD Provinsi Jambi menyinyalir PT Wira Karya Sakti (WKS) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan perluasan lahan garapan dari yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan data yang diterima, telah terjadi kelebihan lahan garapan oleh perusahaan itu sekitar 30 ribu hektare, kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi Rahmadi saat dengar pendapat dengan WKS di Jambi, Kamis.

"Kita ingin tahu, berdasarkan data yang ada pada kita (DPRD), dari 293.000 hektare luas lahan WKS telah meningkat menjadi 311.000 hektare, artinya ada kelebihan lahan garapan," katanya.

Berdasarkan MoU (nota kesepahaman) yang telah dilakukan pemerintah dengan WKS disebutkan, perusahaan itu harus menyisihkan lahan yang ada untuk menjaga kelestarian ekosistem. Hal ini dilakukan agar habitat yang ada di hutan tetap lestari dan tidak terjadi kepunahan.

Oleh karena itu, DPRD ingin tahu sejauh mana penyisihan lahan tersebut dan ingin melihat peta atau data awal hutan di Jambi saat ini.

Ia menilai, keberadaan WKS saat ini juga dinilai belum memberikan kontribusi yang nyata bagi Provinsi Jambi umumnya dan masyarakat sekitar lokasi, terutama di lahan garapan.

Disamping itu, masyarakat juga tidak merasakan manfaat dari perusahaan itu, seperti penyerapan tenaga kerja dan tenaga teknis lainnya. Jika ke depan tidak ada perbaikan, bukan tidak mungkin DPRD akan meninjau ulang keberadaan WKS di Jambi.

"Kalau memang lebih banyak merugikan daripada keuntungannya. Dewan bisa merekomendasikan ke pusat untuk mengkaji atau meninjau ulang keberadaan WKS di Jambi," ujar Rahmadi.

Ia juga berharap kepada Dinas Kehutanan sebagai instansi teknis terkait dalam urusan hutan, harus memberikan data awal dan juga peta hutan di Jambi, sehingga bisa diketahui berapa kondisi sebenarnya hutan di Jambi.

Sementara itu, Humas PT WKS Kurniawan Jatmiko, yang hadir dalam dengar pendapat itu menyatakan tidak ada kelebihan lahan garapan yang dilakukan WKS.

"Dimana kelebihannya, kami sudah menjelaskan ke DPRD saat ini masih dalam tahap pengukuran di lapangan," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010