Tersangka Irfan Jaya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menerima penitipan tempat penahanan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya (AI) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Yaitu, atas nama tersangka AI sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Pinangki


Ia mengatakan tersangka Irfan Jaya terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 yang berlokasi di Gedung KPK lama dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Setelah isolasi mandiri, kata Ali, tersangka Irfan Jaya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Irfan Jaya diketahui merupakan politisi Partai NasDem.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020