SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian (Polres) Aceh Tengah menangkap seorang wanita diduga menguburkan bayinya sendiri yang baru dilahirkan dalam keadaan hidup dari hasil hubungan gelap dengan suami orang.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, di Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SM (35), warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

"SM ditangkap karena diduga mengubur bayinya dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," kata AKBP Mahmun Hari Sandy

Kapolres Aceh Tengah menambahkan, selain malu, SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Sebab, bayi yang dilahirkan tanpa suami yang sah.

"Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Baca juga: Bayi yang dikubur di areal PT RAPP diduga hasil hubungan gelap


AKBP Mahmun Hari Sandy menambahkan bahwa SP berstatus suami dari wanita lain. Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.

"Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak," kata Kapolres pula.

AKBP Mahmun Hari Sandy menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.

Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.

"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.

"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Baca juga: Seorang bayi perempuan ditemukan dikubur hidup-hidup

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020