Cianjur (ANTARA) - Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Cianjur, Jawa Barat, kembali menjaring seratusan lebih warga yang tidak mengunakan masker dalam razia masker di pusat kota Cianjur dan mereka yang melanggar diganjar sanksi sosial membersikan fasilitas umum atau push up dan sit up.

Pejabat Satpol PP Cianjur, Sri Laelani, di Cianjur Senin, mengatakan, mereka secara gabungan dengan personel instansi lain rutin menggelar razia karena kesadaran warga mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah atau di tengah pusat keramaian masih rendah. 

Penambahan kasus baru di Indonesia sudah beberapa kali menembus angka 3.000 kasus/hari.

Padahal pencegahan penyebaran virus Corona ini bisa dilaksanakan dengan cara sangat sederhana, yaitu rajin mencuci tangan memakai sabun dan membasuh di air bersih mengalir, memakai masker di luar ruangan, dan mencegah kerumunan juga menjaga jarak fisik antar manusia. 

Baca juga: Ini sanksi bagi warga tidak pakai masker di Sukabumi

Dengan demikian penegakan aturan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini harus terus dilaksanakan agar masyarakat umum dapat lebih disiplin dan sadar akan peran aktif masing-masing dalam upaya besar mencegah penyebaran virus Corona ini. 

"Kali ini razia di gelar di tengah kota Cianjur, mulai dari Jalan Siliwangi, Mangunsarkoro, dan pusat keramaian alun-alun Cianjur. Baru 1,5 jam digelar, kami sudah menjaring 100 orang warga yang tidak mengunakan masker dengan berbagai alasan," katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar yang terjaring dan mendapat sanksi pengendara sepeda motor dengan dalih lupa atau masker ketinggalan di rumah atau kantor. Setelah didata seratusan orang itu diganjar sanksi membersihkan fasilitas umum seperti taman di sepanjang trotoar atau melakukan push up.

Baca juga: 215 warga Kota Bogor terjaring operasi tertib masker

Sejak digelarnya razia masker awal Agustus hingga saat ini, ungkap dia, pihaknya telah menjaring 3.000 orang warga yang tidak menggunakan masker di berbagai titik dan sebagian besar pelangar kewajiban bermaskes di tempat umum ini adalah pengendara sepeda motor.

"Kami akan terus menggelar razia yang sama secara acak untuk memutus rantaia penyebaran virus berbahaya. Razia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari virus berbahaya termasuk Corona," katanya.

Baca juga: Tak bermasker, Pemkot Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda

Sementara pelanggar yang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum seperti taman kota dan taman di sepanjang jalan protokol, sebagian besar mengaku lupa untuk mengunakan masker karena terburu-buru atau hanya melakukan perjalanan jarak dekat.

"Biasanya pakai karena ada keperluan sebentar, saya lupa mengunakan masker. Tahu kalau selama ini di Cianjur, kerap dilakukan razia masker. Kedepannya saya akan rajin mengunakan masker kalau keluar rumah," kata Rafdi, warga Keluarahan Sayang yang dijatuhi sanksi menyapu sampah di Jalan Siliwangi.

Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi yang tak bermasker

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020