Balikpapan (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan sebagai tersangka dua penambang ilegal di kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin.

Kedua atas nama R (50) dan Y (41) diketahui melakukan penambangan batubara di kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, 50 km utara Balikpapan.

“Kedua tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Polres Samarinda,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan.

Baca juga: Gakkum KLHK setop tambang ilegal di Bukit Soeharto

R yang berasal dari Sulawesi Tenggara dan Y yang warga Samarinda Seberang, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dalam operasi yang dilancarkan Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada 19 Agustus lampau, selain menangkap dua tersangka, juga diamankan barang-barang bukti berupa satu unit eksavator, satu unit bulldozer, satu unit dumptruck, enam pekerja, dan satu penanggung jawab lapangan, yaitu R.

“Sementara Y berperan sebagai pemodal,” ungkap Subhan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Wagub Kaltim: Presiden puas tinjau Bukit Suharto

“Dan kami meyakini masih ada keterlibatan pihak-pihak lain selain kedua tersangka,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Seperti diketahui bahwa industri pertambangan batubara tidak bisa berjalan begitu saja tanpa ada modal atau investasi dari investor, pelaksana atau penambang, dan pembeli, dan tentu saja yang utama, ada lahan dengan kandungan batubara yang cukup ekonomis untuk ditambang.

Dan juga diketahui, meski memiliki kandungan batubara yang ekonomis untuk ditambang, lahan di Bukit Soeharto itu termasuk dalam kawasan di mana tambang tidak diperbolehkan. Kalau pun diurus izinnya agar jadi legal, misalnya, tak akan pernah terbit izin itu.

"Kawasan tempat para tersangka menambang adalah kawasan lindung,” tegas Subhan.

Baca juga: Tim gabungan Bintan hentikan aktivitas tambang pasir ilegal

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020