Kebijakan ganjil genap sepeda motor di jalanan Ibu Kota

  • Senin, 24 Agustus 2020 17:22 WIB

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait