Muara Teweh (ANTARA News) - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah, ditangkap saat tengah berpesta shabu dengan empat rekannya di sebuah tempat hiburan.

"Ketika ditangkap polisi, oknum itu masih menggunakan baju seragam Lapas bersama empat orang lainnya sedang pesta shabu-shabu di sebuah karaoke," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Dadan W Laksana di Muara Teweh, Minggu.

Mereka ditangkap Sabtu (2/1) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah tempat hiburan karaoke "Trotoar" di kawasan kilometer 12 Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin.

Lima orang pelaku diantaranya dua perempuan pekerja tempat hiburan yang ditangkap polisi itu antara lain Isfiani (31) pegawai Lapas Muara Teweh, Indra Saputra (23), Arga Panto (40), Dini (21) dan Erniwati (21). 

"Ditangkapnya para pelaku ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang sore itu ada sejumlah orang melakukan pesta shabu-shabu sambil hiburan karaoke," katanya.

Menurut Dadan, saat digrebek para pelaku tidak melarikan diri dan di sekitar tempat duduk ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu-shabu, satu bong dari botol air mineral ukuran sedang, korek api, sedotan dan tiga buah telepon seluler serta uang sebesar Rp700 ribu.

Uang yang diduga hasil transaksi narkoba itu, kata dia, disita dari saku celana pelaku Indra Saputra.

"Tiga orang pelaku laki-laki yang kami tangkap itu selama ini memang masuk target operasi (TO) polisi sebagai pengedar atau kurir narkoba di daerah ini ," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi barang terlarang itu diperoleh dari seseorang di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dadan mengatakan, para pelaku yang kini dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Barito Utara dijerat menggunakan undang-undang narkoba yang baru yaitu Nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka dijerat melalui pasal 114 ayat 1, pasal 112 dan pasal 116 UU Nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimum Rp1 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar atau subsidair 1 tahun.

"UU yang baru ini ancaman hukumannya lebih berat dibanding peraturan sebelumnya," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010