Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengimbau pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pengemudi mobil yang menghalangi laju ambulans melapor kepada aparat berwajib.

"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian dan kami akan tindak lanjuti," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat.

Aksi pengemudi mobil Nissan Juke bernomor polisi S1393NK menghalang-halangi laju ambulans itu viral di media sosial Instagram. Aksi tidak terpuji itu terjadi pada Kamis (20/8) malam pukul 19.30 WIB.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan Komisaris Polisi Sri Widodo mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti hal tersebut lantaran belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Itu belum ada laporannya," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat.

Sri mengatakan pihaknya bisa langsung menindaklanjuti insiden tanpa menunggu laporan, hanya jika ada unsur kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: PMI memodifikasi ambulans untuk membantu evakuasi pasien COVID-19

Mengenai dugaan alasan mobil pribadi menghalang-halangi ambulans tersebut, Sri menduga karena kondisi lalu lintas di sekitar lokasi yang sedang macet. "Sepertinya karena macet atau gimana itu," ujarnya.

Dalam video viral yang tersebar di media sosial Instagram terlihat pengemudi mobil Nissan Juke tak memberi jalan kepada ambulans yang ingin lewat.

Para pengemudi motor yang berada di sekitar lokasi terlihat sudah berusaha menegur pengendara dengan mengetuk kaca, namun tak digubris.

Pengemudi tersebut justru beberapa kali memberhentikan mobilnya sehingga ambulans tak bisa melintas.

Dalam keterangan yang menyertai video tersebut, ambulans sedang buru-buru karena hendak menjemput pasien gawat darurat.

Di akhir video, pengemudi ambulans sampai turun dari mobil dan menegur langsung sang pengemudi mobil.
Baca juga: Hindari COVID-19, transaksi ambulans di Jakarta diharapkan non tunai

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020