Saya menekankan bahwa isu ABK ini sudah bukan merupakan isu antara swasta. Namun, pemerintah sudah harus terlibat untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan ini tidak terjadi di masa mendatang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mengajak Pemerintah China membentuk kerja sama pendampingan hukum timbal balik yang salah satunya bertujuan mengatasi dugaan penyiksaan dan perdagangan manusia anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan asal China.

Usulan kerja sama bidang hukum itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada Menteri Luar Negeri China Wang Yi pada pertemuan bilateral di Kota Sanya, Hainan, China, Kamis.

"Saya menekankan bahwa isu (ABK, red) ini sudah bukan merupakan isu antara swasta. Namun, pemerintah sudah harus terlibat untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan ini tidak terjadi di masa mendatang," kata Menlu Retno saat jumpa pers virtual usai menghadiri pertemuan bilateral pada Kamis malam.

Oleh karena itu, Retno Marsudi meminta pemerintah China untuk bekerja sama dalam pendampingan hukum timbal balik (mutual legal assistance).

"(Alasan pentingnya, red) kerja sama Mutual Legal Assistance antara lain adanya keperluan saksi warga negara China dan investigasi transparan untuk tuduhan perdagangan manusia di kapal Long Xin 629," ujar dia.

Menurut Retno, Menteri Luar Negeri China Wang Yi menyambut baik ajakan tersebut.

Baca juga: Menlu Retno desak China tegakkan hukum atas kasus para ABK Indonesia

Baca juga: Tujuh bulan terakhir, DFW sebut 11 ABK Indonesia wafat dan 2 hilang


Stasiun televisi Korea Selatan MBC pada 5 Mei 2020 menyiarkan video ABK asal Indonesia yang diduga mengalami penyiksaan saat bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 629. Dalam tayangan itu, jasad ABK Indonesia yang meninggal di atas kapal terlihat dilarung ke laut.

Baca juga: China janji serius tindaklanjuti larung jenazah ABK Indonesia

Tidak lama, 14 ABK asal Indonesia kemudian meminta dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Jakarta pada 9 Mei 2020, mereka ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

Kasus tersebut langsung ditangani oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia yang pada 12 Mei meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan untuk dugaan pidana perdagangan orang.

Di samping insiden di kapal Long Xin 629, seorang ABK asal Indonesia bulan lalu ditemukan tewas saat bekerja di kapal ikan berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118. Jasad ABK itu ditemukan saat aparat keamanan Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang saat itu melintas di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura.

Baca juga: ABK WNI tewas, Indonesia minta China hadirkan warganya sebagai saksi

Baca juga: Indonesia berharap penyelidikan transparan dari China dalam kasus ABK

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020