bahkan ada beberapa daerah karena belum ada perpustakaan jadi membangun dari awal yang nilainya Rp8-10 miliar untuk 1 gedung perpustakaan baru.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pihaknya mendukung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membangun perpustakaan di daerah.

"Sejak 2018 mulai dibahas dan dialokasikan pada 2019 untuk mendorong peran perpustakaan daerah karena Perpusnas sudah bagus. DAK fisik perpustakaan pengalokasian tahun anggaran 2019 totalnya mencapai Rp300 miliar," ujar Putut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun diakui tahap pertama DAK itu tak mudah karena harus diusulkan daerah, agar memiliki ownership dan adanya penilaian. Begitu juga pada tahun 2020 alokasinya ditingkatkan Rp150 miliar. Sayangnya karena ada pandemi COVID-19, program DAK ini dihentikan dan hanya Rp74 miliar yang tersisa bisa terus berjalan.

Menurut dia, pada awal tahun 2020 penyerapannya belum memuaskan karena baru 80 persen yang tereksekusi oleh daerah. Ada ketidaksiapan daerah di beberapa tempat. Hal ini diperparah dengan adanya covid sehingga timbul kebijakan pendanaan pengadaaan barang jasa seluruh DAK dihentikan pada 27 Maret 2020 lalu, namun yang sudah ada kontrak hingga 27 Maret tetap dilanjutkan. Sementara yang belum, dihentikan. Jadi terhitung hanya 19 daerah saja yang berlanjut.

“Proyek perpustakaan ini dikerjakan pihak Pemda karena kami dari Kemenkeu hanya sebagai penyedia dana dan mentransfer. Tapi sebelum itu ada pembahasan rencana penganggaran dan alokasi anggaran yang luar biasa alot, selain memakai mekanisme usulan dari daerah, pengalokasian DAK dibahas antarKementerian dan Lembaga, yakni Bappenas, Kemendagri, Bappenas, Perpusnas bahkan DPR” urainya.
Baca juga: Perpusnas raih predikat WTP empat kali berturut-turut

Sejak Februari lalu untuk alokasi 2020 kita sudah mulai dari dengan perencanaan. Kita mendasari pada evaluasi tahun berjalan dan sebelumnya apa saja yang mau diprioritaskan. Masuklah perpustakaan, kemudian di Bappenas dan kita lakukan evaluasi, baru ditetapkan dana yang dibutuhkan berapa ada pagu indikasi,” tambah dia.

Terdapat empat lembaga yakni Perpusnas, Bapenas, Kemenkeu dan Kemendagri lakukan harmonisasi dan sikronisasi anggaran untuk pembahasan dengan pihak DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi UU APBN dan dituangkan dalam Keppres sebagai rincian APBN.

Pada awal 2020, lanjut Putut, terdapat renovasi atau perluasan gedung, fisiknya. bahkan ada beberapa daerah karena belum ada perpustakaan jadi membangun dari awal yang nilainya Rp8-10 miliar untuk 1 gedung perpustakaan baru. Ada juga pengadaan rak buku, teknologi informasi (digital library), serta buku-buku baik cetak maupun digital untuk perpustakaan daerah.

Secara keseluruhan pada saat melakukan perencanaan dan ketemu usulan, maka langkah harmoniasasi sinkronisasi oleh K/L, Bappenas, Kemenkeu, dan DPR, masih ada satu langkah lagi sebelum dieksekusi daerah yakni usulan tersebut harus ada rencana kegiatan (RK) yang harus ditandatangani oleh pimpinan daerah sebagai bentuk perwakilan dan bentuknya tak boleh diganti-ganti lagi.

“Pada saat RK menjadi dokumen pencairan tahap satu, ini menjamin kegiatan. Kedua kontraknya harus jadi dahulu. Kita tak akan transfer dan tak ingin uangnya melayang-layang. Dokumen kontrak disandingkan dan untuk disesuaikan benarkah nilainya tak melebihi. Setelah itu terjawab baru Kemenkeu transfer dana sebesar 25 persen dari total yang disetujui. Berikutnya akan ditransfer kembali tahap kedua sebesar 45 persen, saat penyerapannya tahap pertama sudah mencapai 75 persen dengan melampirkan adanya bukti SP2D (surat perintah pencairan dana),” ungkapnya.

Namun ada syarat kedua yang harus dipenuhi yakni foto bukti pembangunan (misal pondasi) sebagai mekanisme kontrolnya. Selain itu, Kemenkeu juga lakukan monitoring evaluasi oleh pihak Perpusnas. Namun kalau dinilai ada yang tak beres, maka BPKP akan lakukan pemeriksaaan.
Baca juga: Perpusnas: Perpustakaan harus jadi garda terdepan beri kehidupan layak
Baca juga: Perpusnas: Perpustakaan akan jadi wahana pembelajaran masyarakat


Setelah itu transfer tahap ketiga atau terakhir (30 persen) bisa dilakukan berdasarkan laporan yang mencapai 70 persen untuk penyelesaian pekerjaan. Namun kontrak itu pun batas waktu tenggatnya, sebagai upaya mendorong percepatan penyerapan anggaran.

Saat ini Kemenkeu tengah memproses usulan daerah yang masuk hingga 3 Juli 2020 yang lalu. Perpusnas dan Bappenas pun sudah melakukan penilaian hingga 3 Agustus dan bersama Kemenkeu lakukan uji harmonisasi dan sinkronisasi.

Hasilnya, pada 2019 dengan dana alokasi Rp300 miliar, menyetujui 226 daerah dari 400 daerah yang mengajukan untuk fisik pembangunan baru dan renovasi. Sementara di tahun 2020 hanya Rp74,3 miliar untuk 19 daerah.

“Daerah yang usulannya tidak disetujui dikarenakan proposal tak penuhi kualifikasi yakni dokumen tanahnya bermasalah atau lembaganya belum terbentuk (dinas perpustakaan),” terangnya.

Putut berharap DAK fisik itu adalah Perpusnas sebagai pengampu, pengawas dan monitoring evaluasi bersama Perpustakaan daerah disiplin dalam menguji tenggat waktu dan pelaksanaan harus tepat, jangan sampai terbengkalai karena proses ini cukup panjang dan bisa diundur ke tahun berikutnya bila prosesnya melambat.

“Pemerintah berharap masyarakat luas khususnya daerah melek informasi teknologi dan jangan seperti dinosaurus yang tak mau berubah. Perpusnas harus melakukan penetrisasi digitalisasi sampai ke tingkat desa-desa, baik dari sisi bangunan, buku fisik dan buku digital juga difokus pengembangannya, tingkatkan literasi, karena saat ini masih rendah. Misal bisa membaca tapi tak mengerti apa yang dibaca," harap dia.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah sediakan bahan bacaan bagi masyarakat

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020