Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang terdakwa pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa (32) pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa direncanakan).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Seorang warga Palembang tewas ditikam teman gara-gara uang Rp10.000


Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.

Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut, karena terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.

"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.

Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.

Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.
Baca juga: Dua pembunuh sopir taksi daring dituntut 18 tahun penjara

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020