Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa, mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.

Baca juga: Polisi periksa ajudan Bupati Agam, kasus pencemaran nama anggota DPR

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka pencemaran nama baik Anggota DPR Mulyadi

"Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.

"Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).

"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.

Baca juga: Polisi periksa Sekda Agam saksi pencemaran nama baik anggota DPR RI

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020