Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Seorang anggota Polri membekuk dua pencuri beraksi di rumahnya, Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis dini hari.

"Kedua pelaku merupakan warga Bogor berinisial S dan E," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan saat rilis media di Mapolsek Tambun, Kamis siang.

Aksi kedua pencuri dilakukan di kediaman Kanit Shabara Polsek Cikarang Selatan AKP Sulyono.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri ponsel bermodus tukar uang koin penatu

Awalnya korban mendengar suara pintu rumahnya terbuka. Saat keluar rumah, korban melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.

Korban langsung meneriaki kedua pelaku yang sontak kabur melarikan diri.

Selang beberapa menit kemudian, kata Kombes Pol. Hendra Gunawan, kedua pelaku mendatangi kembali rumah korban karena menganggap kondisi sudah aman.

"Saat pelaku kembali melakukan aksinya, warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung menghadang," katanya.

Satu pelaku melawan dengan berbekal senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri.

Korban langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api.

Baca juga: Polisi uber dua pencuri sapi limosin Rp40 juta

"Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan kepada petugas. Mereka spesialis kasus pencurian," kata Hendra.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci leter T, delapan buah anak kunci leter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buat petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

Mereka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat ini kasusnya ditangani Mapolsek Tambun Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020