Jakarta (ANTARA) - Eks napi Richard Kountul diketahui telah menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat L/C fiktif.

"Kemudian pada 13 Juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta euro dan dikonversi ke dolar AS dan mentransferkan ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Saat terjadi kasus pembobolan kas BNI lewat L/C fiktif, Richard merupakan Direktur PT MT.

Baca juga: Kasus LC fiktif tersangka Maria Pauline Lumowa dicecar 27 pertanyaan

Awi menyebut bahwa dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan memeriksa Richard terkait dengan penunjukan dirinya sebagai Direktur PT MT.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria.

"Kami juga akan mengkonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka (MPL)," katanya.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa tiga bank swasta terkait dengan aliran dana L/C fiktif.

Maria Pauline Lumowa diketahui mengendalikan delapan perusahaan di bawah Grup Gramarindo.

Grup Gramarindo diketahui sudah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta dolar AS dan 56.114.446.50 euro.

Baca juga: Usut kasus Maria Pauline Lumowa, Bareskrim panggil tiga petinggi bank

Dalam kasus Maria, penyidik Bareskrim hingga saat ini telah memeriksa 14 saksi termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Adrian saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Penyidik Polri juga berkoordinasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta dalam mengusut kasus pembobolan bank tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Baca juga: Polri: Maria Pauline Lumowa kendalikan 8 perusahaan Grup Gramarindo

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

Baca juga: Maria Pauline Lumowa diperiksa untuk dikonfrontir keterangan saksi

Baca juga: Penahanan Maria Lumowa diperpanjang, Bareskrim surati Kajati DKI

Baca juga: Bareskrim koordinasi Kejati DKI perpanjang penahanan Maria Pauline


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020