Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

"Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Senin.

Dijelaskan, penyempuraan PBI PUAS itu antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Menurut Onny, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.

Secara umum, katanya, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup :

Peserta PUAS terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

Selain itu, kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

Serta BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.

Baca juga: Ma'ruf Amin dorong perubahan aset bank konvensional ke syariah
Baca juga: Muhammadiyah: Bank syariah BUMN fokus biayai usaha kecil saja

 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020