Meulaboh (ANTARA) - Pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun.

Tidak hanya itu, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku.

“Saat ini, petani sawit di Kabupaten Nagan Raya mengalami sebuah masalah besar dimana harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli oleh pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh,"  kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan, Jumat di Meulaboh.

Padahal jelas setiap bulan nya Pemerintah Aceh melalui Distanbun mengeluarkan penetapan harga TBS untuk diikuti oleh seluruh PMKS di seluruh Aceh.

Baca juga: GAPKI optimistis pengembangan industri sawit di Aceh

Baca juga: 12 hektare kebun sawit di Nagan Raya Aceh terbakar


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga TBS kelapa sawit yang beli PMKS di Kabupaten Nagan Raya saat ini berkisar antara Rp1.050 per kilogram sampai dengan Rp1.080 per kilogram.

Sesuai dengan ketetapan harga Pemerintah Aceh periode minggu ke dua bulan Juni hingga minggu pertama bulan Juli tahun 2020, kata Teuku Raja Keumangan, harga TBS kelapa sawit untuk wilayah barat Aceh adalah sebesar Rp1.280/kg.

“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dengan harga yang di beli oleh PMKS di Kabupaten Nagan Raya yaitu lebih kurang Rp200 per kilogram,” kata Teuku Raja Keumangan.

Ia juga menuturkan, jika di kalikan dengan jumlah kelapa sawit masyarakat yang rata-rata menjual sampai puluhan ton per hari, maka jelas petani sawit di daerah itu merugi dalam jumlah besar.

“Apalagi hal ini di alami oleh masyarakat Nagan Raya di tengah goncangan ekonomi saat pandemi COVID-19 yang melanda ekonomi dunia saat ini,” katanya menegaskan.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Golongan Karya ini juga menduga ada kejanggalan terhadap fenomena harga beli TBS yang rendah di Kabupaten Nagan Raya, mengingat harga beli TBS kelapa sawit oleh PMKS di kabupaten tetangga seperti Aceh Barat dan Aceh Jaya berada di atas harga yang di beli oleh PMKS di Nagan Raya, termasuk sejumlah PMKS lainnya di Aceh yang mengikuti harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Ia juga menjelaskan, sebagai dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun

Pada ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan.

Selanjutnya pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Teuku Raja Keumangan meminta kepada Plt Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintahan di Aceh untuk bersikap tegas terhadap keputusan penetapan harga tersebut, agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018.

Pada ketetapan tersebut di pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha, katanya menegaskan.*

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020