Jakarta (ANTARA) - Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan Anwar telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ditetapkan menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN yaitu PT Pertamina Patra Niaga dalam rapat pemegang saham (RUPS) perusahaan tersebut. 

"Menurut bapak Anwar, bahwa sejak rapat umum pemegang saham di Patra Niaga (anak perusahaan Pertamina) yang telah menetapkan beliau sebagai komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni 2020 itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc tipikor melalui Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, diketahui Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Baca juga: Stafsus: Hal yang wajar komisaris BUMN diisi sosok dari kementerian
Baca juga: Rudiantara diangkat jadi komisaris utama Semen Indonesia
Baca juga: Kementerian BUMN: Pemilihan komisaris dan direksi lewat "talent pool"


Pria kelahiran Mataram tahun 1963 itu disebut sebagai hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus "traveller cheque", penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), e-KTP, dan lainnya.

Namun mama Anwar hingga saat ini juga masih tercantum di "website" PN Jakpus.

Terakhir Anwar adalah menjadi anggota majelis hakim untuk tiga orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu untuk Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Sejak itu pula beliau (Anwar) tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara tipikornya yang masih berjalan kepada Pak Kepala PN Jakpus. Beliau hadir di PN karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari Mahkamah Agung," ungkap Bambang.

Anwar juga sebagai majelis hakim yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Meski Karen divonis bersalah melakukan korupsi pada 10 Juni 2020 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Anwar dalam pertimbangannya mengajukan putusan berbeda (dissenting opinion).

Selain itu, Anwar menjadi majelis hakim dalam perkara mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. 

Anwar diketahui juga pernah ikut dalam seleksi anggota Komisi Yudisial 2020-2025.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020