Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta pelaksanaan ekspor benih lobster dihentikan sementara sambil menunggu adanya regulasi turunan terkait pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas," kata Ono dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ono mengatakan regulasi mengenai PNBP itu tidak bisa menjadi bagian terpisah dari ekspor, karena hal itu terkait dengan pemasukan negara yang diterima dari transaksi tersebut.

Dengan demikian, menurut Politisi PDI-P ini, ekspor yang dilakukan tanpa menunggu adanya regulasi turunan, bisa dikategorikan sebagai ekspor ilegal.

"Sedangkan ekspornya sudah jalan, makanya kalau bisa ditutup dulu, karena kita tidak tahu perhitungannya seperti apa," ujarnya.

Ono juga mengharapkan kementerian terkait juga memperhatikan kesejahteraan nelayan dan kepentingan korporasi, meski sudah memberikan izin ekspor.

"Kalau bisa melakukan pelatihan dan pembinaan kepada nelayan-nelayan. Ekspor harus menyeluruh dan utuh. Tidak hanya bicara nelayan, tapi juga kepada korporasi," katanya.

Ia juga meminta kajian terhadap kebijakan ini kembali dilakukan pemerintah, terutama manfaatnya bagi budidaya lobster maupun pemasukan negara.

"Terutama untuk mendorong agar pemerintah menemukan teknologi untuk budidaya lobster, sehingga prospek ke depan bukan hanya ekspor, tapi juga budidaya," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kebijakan ekspor lobster itu kurang tepat dilakukan karena belum ada regulasi pungutan PNBP.

Ia juga mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan yang ketat atas kebijakan ekspor lobster, karena bisnis ini sangat menggiurkan.

"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi perairan pelabuhan, bea cukai, atau petugas bandara. Harus dari KKP, mereka sudah diberi hak untuk patroli dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini.

Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada, meski peraturan terkait mengenai pungutan PNBP belum selesai.

"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy.

Ia juga menegaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 dapat membantu kehidupan nelayan yang selama ini bergantung pada benih lobster.

Meski belum ada regulasi turunan mengenai pungutan PNBP, sebanyak dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam.

Baca juga: Legislator minta pengawasan terhadap kebijakan ekspor benih lobster
Baca juga: Kemenkeu masih kaji regulasi PNBP untuk benih lobster

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020