KPPU perlu turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta adanya pengawasan terhadap kebijakan ekspor benih lobster yang diduga belum sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

"Kami akan menggunakan hak untuk mengawasi," kata Andi dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Andi mengatakan kebijakan ekspor benih lobster ini belum mempunyai peraturan turunan yang memadai, tapi beberapa perusahaan sudah diberikan rekomendasi ekspor tanpa uji publik yang jelas.

Baca juga: KKP: Indonesia miliki keunggulan komparatif budi daya lobster

Untuk itu, ia mengharapkan keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut adanya dugaan monopoli, karena ekspor komoditas itu tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

"KPPU perlu turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan. Jangan sampai perusahaan itu bertindak seperti monopoli," ujarnya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan pihaknya bisa saja mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini.

Ia mengatakan praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.

Baca juga: KPPU inginkan ada transparansi dalam penentuan eksportir lobster

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menyilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.

Ia juga menyampaikan pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP.

"Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.

Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6/2020), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam.

Baca juga: Kemenkeu masih kaji regulasi PNBP untuk benih lobster

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020