Salah satunya perkara terhenti karena adanya COVID-19 ini
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus KejaksaanTinggi (Kejati) Lampung Rolando mengatakan perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung bidang pidana khusus (pidsus) saat ini masih terhenti lantaran pandemi COVID-19.

"Salah satunya perkara terhenti karena adanya COVID-19 ini," kata Rolando, di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Anggota DPR RI kunjungi Kejati Lampung soroti oknum jaksa nakal


Dia melanjutkan terhentinya perkara pidsus itu lantaran tidak bisa memanggil yang bersangkutan dan saksi untuk dimintai keterangan.

"Tapi tetap kita pelajari, tidak kita diamkan saja. Ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan nanti ada perkembangan akan kita kabarkan," kata dia lagi.

Perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung di antaranya perkara kendaraan dinas (randis) Lampung Timur, dugaan korupsi jalan di Lampung Timur, pengadaan website di Lampung Timur, pelatihan jurnalistik kepala desa di Lampung Timur, dan lainnya.

Perkara tersebut sementara masih terhenti lantaran adanya COVID-19 yang tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kejati Lampung kerja keras lacak aset Alay

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020