Denpasar (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar, Bali, meluncurkan website dan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam tiga bahasa sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat

"Masyarakat berhak tahu dan kami wajib memberikan yang terbaik peluncuran website dan SPP dalam tiga bahasa ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat luas baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dalam memberikan informasi terkait peraturan maupun prosedur karantina," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar, Putu Terunanegara, saat kegiatan peluncuran di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, di wilayah Provinsi Bali, sangat banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang maupun ke luar wilayah dan melalu-lintaskan komoditas pertanian seperti tanaman, buah-buahan, hewan kesayangan ataupun daging untuk kebutuhan konsumsi selama berlibur di Bali.

Baca juga: Mentan sidak pelayanan ekspor di Balai Karantina Denpasar

"Hal inilah yang menjadi latar belakang kami untuk meluncurkan website dan Standar Pelayanan Publik dalam tiga bahasa," katanya.

Tiga bahasa yang digunakan dalam website yaitu adakah bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin. Sedangkan Standar Pelayanan Publik menggunakan bahasa Indonesia, Bali dan Inggris.

"Menariknya, terdapat keunikan dalam SPP yang dibuat oleh Karantina Pertanian Denpasar, karena kami menyediakan dalam bahasa Bali sebagai wujud adopsi kearifan lokal masyarakat Bali sehingga dapat menyentuh semua lapisan masyarakat," ungkap Putu Terunanegara.

Selain untuk memudahkan masyarakat, ia berharap dengan diluncurkannya website dan SPP berbasis tiga bahasa ini, masyarakat bisa mengakses segala informasi karantina tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.

Baca juga: Menteri Pertanian lepas ekspor pertanian Sumut senilai Rp79 miliar

"Hal ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19," ujarnya.

Putu Terunanegara menambahkan, dengan adanya website dan Standar Pelayanan Publik dalam tiga bahasa ini pihaknya juga berharap masyarakat dapat lebih mempersiapkan persyaratan pengurusan dokumen karantina sehingga pelayanan dan tindakan karantina yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur

"Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Untuk masyarakat apabila ingin mengetahui prosedur dan persyaratan ekspor, impor maupun mengirim komoditas pertanian antar area, cukup akses website kami di http://www.bkp1denpasar.karantina.pertanian.go.id," katanya.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian musnahkan 1,2 ton daging ilegal
Baca juga: Kupang pasang karpet disinfektan di bandara cegah virus babi

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020