Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 68.045 kendaraan yang berupaya keluar maupun memasuki wilayah Jadetabek di tengah kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya pandemi virus COVID-19.

"Selama pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 68.045 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Yusi menjelaskan, angka tersebut adalah penindakan yang dilakukan dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 yang mulai sejak tanggal 24 April hingga 4 Juni 2020.

Dia mengatakan awalnya Operasi Ketupat Jaya 2020 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 26 Mei 2020. Namun diperpanjang dan ditingkatkan mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Pada pelaksanaan tanggal 24 April-26 Mei, sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik.

Baca juga: Travel gelap menghilang dari jalanan pascapenindakan
Baca juga: Polda Metro tindak 14.266 kendaraan selama Operasi Ketupat Jaya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki truk yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek di tengah larangan mudik yang diterapkan oleh pemerintah. ANTARA/Polda Metro Jaya
Kemudian Pada fase perpanjangan Operasi Ketupat Jaya 2020 pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020 petugas kepolisian mulai memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada kendaraan yang berupaya masuk dan keluar Jadetabek.

Pada fase perpanjangan tersebut sebanyak 26.606 kendaraan dipaksa diputar balik dan tidak diperkenankan memasuki ke wilayah Jadetabek karena tidak mengantongi SIKM.

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

Atau opsi lainnya penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Baca juga: Polisi masih temukan agen perjalanan tawarkan jasa mudik
Baca juga: Polda Metro kembali pergoki sejumlah truk angkut pemudik
Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik keluar dari Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di DKI Jakarta dan sebelas titik yang ada luar DKI Jakarta:

Sembilan titik DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Sebelas titik luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020