Jakarta (ANTARA) - Keuskupan Agung Jakarta belum membuka gereja-gereja Katolik yang ada di ibu kota pada Minggu (7/6) meski sudah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.

"Iya minggu ini pasti belum karena dalam pembukaan ini kami menggunakan pendekatan yang konservatif, jadi kami mesti hati-hati serta cermat," kata Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta, Romo Adi Prasojo saat dihubungi, Jumat.

Adi mengatakan, salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen.

Padahal dalam protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat ibadah diperbolehkan untuk menampung orang dengan kapasitas maksimum sebesar 50 persen.

"Protokolnya, misalnya, seperti 25 persen dibukanya dulu. Jadi kalaupun nanti dibuka pasti bertahap tidak langsung dibuka banyak. Tidak langsung, kami buka bertahap," kata Adi.

Baca juga: Jelang normal baru, Keuskupan Agung Jakarta siapkan pembukaan gereja
Baca juga: Keuskupan Agung: Pandemi COVID-19 peringatan agar manusia menjaga alam


Keuskupan Agung Jakarta masih melakukan pembahasan lebih lanjut protokol kesehatan khusus di gereja-gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta.

Meski demikian dapat dipastikan ibadah misa secara daring masih tetap dilangsungkan dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.

Pada Kamis (4/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membuka kembali kegiatan keagamaan. Pada fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.

"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020