Mamuju (ANTARA) - Salah seorang anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dianiaya warga saat akan melakukan rapid test di Kelurahan Tambi, Kecamatan Mamunyu.

Kasus penganiayaan terhadap anggota Tim Gugus COVID-19 Mamuju bernama Alamsyah tersebut terjadi ketika akan dilakukan rapid test kepada beberapa warga di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Tambi, Kamis.

Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Stadion GBLA batal karena penolakan warga

Kapolsekta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Suhartono membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap salah seorang anggota tim gugus COVID-19 tersebut.

Suhartono mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Mamuju itu.

"Memang benar terjadi insiden penganiayaan terhadap anggota tim Gugus Tugas COVID-19 dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Suhartono.

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan penganiaan anggota tim Gugus COVID-19 itu, pihaknya bersama Lurah Mamunyu dan Babinkamtibmas langsung mendatangi lokasi dan memberi pemahaman kepada warga.

"Ini hanya salah paham namun kami tetap akan melakukan langkah penyelidikan. Saya bersama pak LUrah dan Babinkamtibmas langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman kepada warga dan saat ini kondisi kamtibmas secara umum di wilayah Mamuju masih aman dan terkendali," ujarnya.

Baca juga: Polisi diminta tangkap provokator penolakan "rapid test" COVID-19

"Dengan adanya peristiwa ini, mungkin koordinasi akan dibenahi dan lebih ditingkatkan dan kami siap mengawal seluruh kegiatan penanganan COVID-19," terang Suhartono.

Sementara, salah seorang anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamuju Farida mengaku, saat itu, ia bersama anggota tim gugus lainnya termasuk Alamsyah akan melakukan rapid test kepada warga.

"Kami tidak tahu alasannya, tiba-tiba warga itu memukul kepala bagian belakang korban sehingga langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban saat ini dirawat di RSUD Mamuju," ujar Farida.

Usai peristiwa penganiayaan tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 langsung melaporkannya ke Polresta Mamuju.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis sore, pelaku penganiayaan terhadap anggota Tim Gugus COVID-19 telah diamankan di Polresta Mamuju.

Hingga Kamis malam, pelaku yang berinisial MR itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Baca juga: Gugus Tugas Sleman tegaskan "rapid test" di pasar tradisional gratis

Pewarta: Amirullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020