Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait dengan penitipan dua tahanan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan  PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014—2015.

"Melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada tanggal 3 Juni 2020, KPK menerima titipan dua orang tahanan rutan dari Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penitipan tahanan tersebut, kata dia, dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum.

Ali menyebutkan dua tahanan tersebut berinisial MHH (Marciano Hersondrie Herman) dan ER (Erizal bin Sanidjar Ludin).

Dua tahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1 (gedung KPK lama).

Baca juga: Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

Baca juga: Danareksa Sekuritas proyeksikan IPO marak setelah pemilu

Baca juga: BRI resmi akusisi Danareksa Sekuritas


Sebelumnya, kata Ali, dua tahanan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi COVID-19 di Rutan KPK, di antaranya tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif oleh penyidik atau penitip rawat. Mereka juga menjalani isolasi selama 14 hari.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014—2015.

Empat tersangka tersebut bernama Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (3/6) terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, tersangka Rennier dan Zakie Mubarak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.

"Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020