Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang
Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial di Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati di Praya, Kamis, mengatakan perpanjangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Menteri Perhubungan pun merilis regulasi nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 hingga 7 Juni 2020," ujarnya.

Baca juga: Normal baru, penumpang harus datang empat jam sebelum penerbangan

Menindaklanjuti itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 37 tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, kata Jati, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi COVID-19 masih diterapkan di Bandara Lombok.

"Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang," katanya.

Menurut Nugroho Jati, dalam masa pembatasan penerbangan seperti saat ini, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Bandara YIA Kulon Progo terima 15 penerbangan per hari

Pemeriksaan dokumen di bandara itu, lanjutnya, terkait dengan persyaratan pengecualian perjalanan dengan pesawat udara, pihak Bandara Lombok beserta stakeholder terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan maskapai penerbangan akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sebagaimana ketentuan dalam SE Nomor 05 tahun 2020.

Selain itu ada pula Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Lombok dari unsur TNI dan Polri untuk membantu fungsi pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan dokumen perjalanan.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang sebut Nugroho Jati, antara lain, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon II. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Baca juga: Masa pembatasan perjalanan orang di Bandara Ahmad Yani diperpanjang

Kemudian, surat pernyataan yang diteken di atas meterai bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta dan diketahui lurah/kepala desa setempat. Menunjukkan surat keterangan negatif uji tes Reverse Transcription - Polymese Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test dan melaporkan rencana perjalanan," jelasnya.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia, wajib membawa dengan surat keterangan kematian.

"Untuk pemeriksaan dan verifikasi dokumen ini kami telah menyiapkan petugas, fasilitas, serta pengaturan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap menjaga physical distancing. Diharapkan para calon penumpang tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan dan membawa persyaratan dengan lengkap agar pemeriksaan dokumen berjalan lancar," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020