Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.

Baca juga: Pakar minta Pemkot analisis penyebab keramaian saat PSBB di Bandung

"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat.

Namun, ia memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh beroperasi karena dinilai potensi menjadi tempat penyebaran virus atau kerumunannya cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis yang potensi kerumunannya rendah.

Baca juga: Pemkot Bandung akan terapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB

"Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap," kata dia.

Sementara itu pertokoan mandiri yang berada di luar pusat perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan tempat wisata menurutnya masih belum diperbolehkan.

"Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung akan kaji rekomendasi Gubernur soal PSBB parsial

Nantinya, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung bakal terus mengevaluasi jalannya PSBB proporsional tersebut. Sehingga, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya bakal diperbolehkan untuk buka.

"Apabila hasilnya membaik, ya tidak mustahil kita memilih tahap yang lainnya," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandung siap cabut izin pusat perbelanjaan yang tetap buka

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020