.....kita harus siap dengan risiko dan berani bertanggung jawab
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundur jadwal tahapan lanjutan pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk lebih memastikan termasuk kurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis, maka kami usulkan tahapan lanjutan pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020," kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan ada dua dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020 yaitu sisi saintifik dan etis.

Menurut dia, dari sisi saintifik harus dipastikan apakah pemerintah sudah berupaya secara maksimal dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan sisi etis, apakah etis memutuskan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada di saat kasus COVID-19 meningkat.

"Kalau sudah terpenuhi ya tidak masalah, ikuti, namun demikian kita harus siap dengan risiko dan berani bertanggung jawab," ujarnya pula.
Baca juga: Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember


Menurut dia, jangan sampai ada persepsi masyarakat bahwa DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan langkah kontradiksi karena di satu sisi ingin penyebaran COVID-19 dibatasi, namun justru ketika tahapan lanjutan pilkada dilakukan maka itu membuat orang tidak terbatasi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bila tahapan lanjutan itu dilakukan saat ini, maka harus ada dukungan protokol kesehatan sehingga perlu peningkatan anggaran bagi penyelenggara pemilu.

"Kita harus tanggung risiko kalau pada akhirnya pilkada menjadi penyebaran COVID-19. Karena itu, untuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis, tahapan lanjutan pilkada kami usulkan di bulan Juli 2020," katanya lagi.

Zulfikar mengatakan pemerintah mulai menerapkan kebijakan normal baru pada Juni 2020, sehingga dalam satu bulan bisa dilihat dampaknya pada penyebaran COVID-19 di berbagai daerah.

Menurut dia, kalau dalam sebulan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terbukti menghambat bahkan membuat landai penyebaran COVID-19, maka secara etis keputusan pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ini disetujui, maka ada pemotongan hari terutama pada jadwal kampanye Pilkada 2020," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU: Tidak mungkin memundurkan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020