Jambi (ANTARA) - Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang yang berencana menyeluduan 44.800 benih lobster atau senilai Rp6,73 miliar dibawa dari Lampung melalui mobil pribadi yang transit ke Jambi untuk dikemas kembali dan kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Edi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter, Rabu mengatakan, hal itu terjadi pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp4,2 miliar

Mereka menghentikan kendaraan yang dipergunakan untuk membawa puluhan ribu benih lobster itu hingga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Di situlah tempat persinggahan yang direncanakan untuk "mengistirahatkan" benih lobster itu sebelum dikemas ulang untuk diselundupkan ke Malaysia melalui laut.

Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan

Kelima pelaku yang ditangkap itu memilik peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.

"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan  44.561 lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," kata Faryadi.

Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020