Ke-284 lokasi itu terdiri atas 14 lokasi di Kota Yogyakarta, 68 lokasi di Bantul, 12 lokasi di Kulon Progo, 43 lokasi di Gunung Kidul, dan 147 lokasi di Sleman.
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan kalangan warga di wilayah setempat tetap menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di 284 titik pada Minggu (24/5).

"Ada masjid, mushala dan ruang terbuka seperti halaman sekolah atau lapangan olahraga," kata Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY Yosep Muniri saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu malam.

Ke-284 lokasi itu terdiri atas 14 lokasi di Kota Yogyakarta, 68 lokasi di Bantul, 12 lokasi di Kulon Progo, 43 lokasi di Gunung Kidul, dan 147 lokasi di Sleman.

Menurut Yosep, jumlah lokasi terdata tersebut masih terbilang sedikit jika dibandingkan mushala dan masjid di DIY yang jumlah keseluruhannya mencapai lebih dari 13.000.
Baca juga: MUI Garut: Warga bisa Shalat Id di kampung sendiri

Ia mengatakan terhadap masyarakat serta seluruh takmir masjid/mushala di DIY, Kanwil Kemenag DIY telah berulang kali melakukan pendekatan dan memberikan imbauan agar pelaksanaan shalat id dilakukan di rumah baik secara sendiri atau dengan keluarga inti.

"Sudah banyak sekali imbauannya, sejak awal dulu sampai terakhir maklumat bersama. Imbauannya agar dilaksanakan di rumah masing-masing dan telah mengedarkan juga pedoman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah," kata dia.

Meski demikian, jika imbauan telah disampaikan namun tetap menggelar shalat idul fitri berjamaah di masjid atau ruang terbuka, ia meminta protokol kesehatan betul-betul dipatuhi.

Menurut Yosep, pelaksanaan protokol kesehatan akan mendapat pengawasan dari dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan mengimbau Shalat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing tanpa pengecualian zona, baik hijau, kuning, atau merah sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar membolehkan takbiran di masjid dan Shalat Id
Menurut dia, saat ini upaya pencegahan lebih utama dilakukan untuk menghindari meluasnya virus corona jenis baru itu di Tanah Air.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat menyebutkan bahwa Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing di tengah pandemi saat ini lebih utama dibandingkan dengan berjamaah di masjid atau ruang terbuka untuk menghindari risiko penularan COVID-19.

"Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," kata dia.

Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih", yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.

Lebih dari itu, Makhrus juga menyebutkan bahwa melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah dalam kondisi saat ini memiliki keutamaan lebih besar dibandingkan berjamaah di masjid. Pasalnya, selain sebagai usaha mencegah risiko penularan COVID-19, keputusan itu merupakan wujud menaati pemerintah sebagai ulil amri yang telah mengimbau warga untuk beribadah di rumah.
Baca juga: Hari ini, Jamaah Salafiyah di Magetan Shalat Idul Fitri

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020