...akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Pemerintah dapat meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KSPI kecam kenaikan iuran BPJS saat daya beli rakyat terpukul


Karena itu, lanjut dia, KPK berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi KPK, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

Bahkan, ia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ujar Ghufron.

Sementara, kata dia, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud) sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

"Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," kata Ghufron.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Baca juga: Jamkeswatch-KSPI serukan kembali gugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020.

Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500, sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500.

Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp7.000, sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35.000.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diminta pertimbangkan kemampuan rakyat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020