Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali meminta konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diperbaiki yaitu dengan memasukkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud," kata Ahmad Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU HIP sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah misalnya dalam konsideran dalam RUU yang dipandang masih belum komprehensif.

Baca juga: F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP

Ali menilai konsideran TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tersebut harus tetap dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR.

"Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga mencermati berbagai pandangan yang muncul di tengah masyarakat terkait RUU HIP. Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang skeptis terhadapnya," ujarnya.

Hal seperti itu menurut dia adalah biasa di alam demokrasi Indonesia namun akan sangat disayangkan jika menyangkut dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam ini demikian tidak mendapat atensi dan akomodasi.

Dia juga mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait RUU HIP.

"Alam kehidupan hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya. RUU ini adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21," katanya.

Menurut dia, keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas.

Selain itu dia menyambut baik progres pembahasan RUU HIP yang saat ini telah selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menjadi produk RUU inisiatif DPR dan akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I.



Ahmad Ali mengapresiasi progres pembahasan RUU HIP karena akan menjadi produk hukum yang mencoba memberikan panduan dalam implementasi pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila di era perubahan seperti saat ini.

"Fraksi Partai NasDem memandang RUU HIP adalah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Dia menilai RUU HIP memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan.

Ahmad Ali juga menilai RUU HIP memiliki semangat dan tawaran yang mengajak semua pihak untuk mendialektikakan antara Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini.

Baca juga: FPKS usulkan TAP MPRS 25/1966 jadi landasan RUU HIP

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020