Palu (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola merespon positif usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol yang diajukan Bupati Buol, Amiruddin Rauf untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 di sana.

Longki menyetujui dan meneruskan usulan PSBB Kabupaten Buol kepada Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Terawan Agus Putranto, Jumat.

"Hari ini, Jumat, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola telah menandatangani surat rekomendasi menyetujui usulan PSBB Kabupatem Buol untuk diteruskan kepada Menkes," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng, Muhammad Haris Kariming di Palu.

Menurut Gubernur, Buol perlu menerapkan PSBB sesegera mungkin mengingat jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 di daerah itu merupakan yang tertinggi di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng.

Baca juga: Positif COVID-19 di Sulteng bertambah 12 orang, terbanyak dari Buol

Baca juga: Bupati: 37 warga Buol positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test


"Selanjutnya Bupati Buol diminta berkonsultasi secara teknis dan menganalisis persyaratan PSBB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Wilayah (Binwil) Kemenkes RI," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Buol berencana menerapkan pembatasan PSBB untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Bupati Buol, Amiruddin Rauf mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi organisasi perangkat daerah bersama kepolisian, TNI, dan DPRD Kabupaten Buol, Senin (4/5), memutuskan akan mengajukan permohonan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Sulteng untuk menerapkan PSBB.

Melalui pesan video yang diterima ANTARA Biro Sulteng di Palu, Selasa, ia mengatakan pemerintah kabupaten memutuskan mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB karena jumlah kasus COVID-19 di Buol paling banyak di Sulteng.

"Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.

"Kalau PSBB diterapkan mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat harus menaati. PSBB bukan lockdown atau karantina wilayah. Aktivitas di luar rumah bisa tetap berjalan dengan beberapa persyaratan yang diatur pemerintah pusat dan daerah," ia menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Buol, menurut dia, juga sudah menyiapkan program bantuan sosial untuk warga selama penerapan PSBB.

Sampai saat ini warga Buol yang positif COVID-19 mencapai 29 orang. Dari 29 orang itu 1 dinyatakan telah sembuh.*

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020