Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat kini.

"Sebagai contoh pasal sanksi terlalu rendah, kalau tidak menggunakan alat pelindung diri atau K3 di pabrik didenda Rp100 ribu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bertemu Mahfud, KSPI minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang

Baca juga: KSPI: Buruh rentan terpapar COVID-19

Permintaan revisi UU nomor 1 tahun 1970 tersebut dilontarkan Iqbal terkait momentum peringatan Hari Keselamatan Kerja yang diperingati setiap tahun pada 28 April.

Oleh sebab itu, melihat UU Keselamatan Kerja sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, KSPI mendorong pihak eksekutif maupun legislatif menggunakan hak inisiatif agar segera melakukan revisi. "Dalam revisi tersebut hendaknya lebih tegas," ujar Iqbal.

Apabila pemerintah mau melakukan revisi UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ke depan semua perusahaan akan lebih sadar dan peduli untuk melindungi setiap pekerjanya, misalnya penyiapan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja, setiap pabrik wajib memiliki panitia K3 hingga pelibatan serikat buruh setiap pemeriksaan berkala K3.

Baca juga: Presiden KSPI berharap tak ada pemotongan upah buruh jika diliburkan

Baca juga: Omnibus law bikin buruh galau


"Hal-hal seperti itu harus lebih tegas lagi dalam revisi undang-undang," katanya.

Secara umum, KSPI melihat aspek kesehatan dan keselamatan kerja belum menjadi isu utama di Indonesia dalam hal ketenagakerjaan. Selama ini lebih kepada isu upah, jaminan sosial atau pekerja kontrak. "Harusnya hari ini atau tahun depan menjadi isu utama," ujarnya.

Pengarusutamaan tersebut dinilai KSPI karena Indonesia sudah masuk kategori negara industri berdasarkan tolok ukur Produk Domestik Bruto (PDB) sektor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB manufaktur menyumbang sebesar 54 persen, sedangkan pertanian hanya 36 persen. "Artinya Indonesia sudah menjadi negara industri. Kalau sudah industri K3 harus ketat," katanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020