jangan coba-coba mendatangkan pekerja dari luar daerah lagi
Pangkalai Balai (ANTARA) - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Askolani mengancam penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari daerah yang berstatus zona merah Virus Corona (COVID-19).

Askolani, di Pangkalan Balai, Senin, mengatakan, aturan tegas ini diberlakukan karena Banyuasin sudah memiliki empat kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya ingatkan ke perusahaan-perusahaan, jangan coba-coba mendatangkan pekerja dari luar daerah lagi, saat ini Banyuasin benar-benar fokus menangkal agar kasus tidak bertambah lagi," kata Askolani.
Baca juga: Positif COVID-19 di Sumsel jadi 54 orang, di Banyuasin kasus pertama


Askolani mengambil tindakan tegas ini, karena letak geografis Kabupaten Banyuasin yang berdekatan dengan Kota Palembang (zona merah) sangat memungkinkan terjadinya mobilisasi tenaga kerja.

Bukan hanya itu, Banyuasin yang menjadi jalur perlintasan di Sumatera membuat daerah ini tak asing dengan kedatangan para pendatang. Apalagi, warga Banyuasin yang bekerja di Pulau Jawa itu relatif banyak.

"Banyak perusahaan yang beroperasi di Banyuasin, bermacam-macam usahanya, mulai dari perkebunan, pertanian, perikanan dan perdagangan," kata dia.

Terkait ini, Askolani mengharuskan perusahaan tersebut menahan untuk mengirimkan tenaga kerjanya ke luar daerah, dan begitu pula sebaliknya.

Untuk mengawasi hal ini, Askolani sudah memerintahkan para camat, lurah dan kepala desa untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerahnya masing-masing.

Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja setempat mencatat terdapat 76 tenaga kerja asing yang bekerja di 10 perusahaan.
Baca juga: Cegah COVID-19, Musi Banyuasin liburkan siswa hingga 12 April

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020