Kalau 9 Desember baru pemungutan suara, berarti proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi bisa jadi awal tahun
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi akan melakukan penyesuaian regulasi penyelesaian sengketa setelah DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pemungutan suara pemilihan kepala daerah.

"Yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi berarti melakukan penyesuaian regulasi di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada setelah KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pilkada," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 dari awalnya 23 September menjadi 9 Desember 2020 hanya berdampak pada perencanaan dan penjadwalan tahapan.

Baca juga: Hakim konstitusi jalani tes cepat COVID-19

Apabila pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, diperkirakan proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Januari-Februari 2021.

"Kalau 9 Desember baru pemungutan suara, berarti proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi bisa jadi awal tahun," ujar Fajar Laksono.

Dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa (14/4), Komisi II DPR RI menyetujui penundaan pemungutan suara Pilkada 2020.

Sebelum dimulainya tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan kembali rapat kerja.

Rapat kerja tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemik COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: MK pertimbangkan gelar sidang secara daring

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020