Para TKI ilegal itu yang pulang dari Malaysia itu selanjutnya diamankan di gedung karantina untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan tes COVID-19
Medan (ANTARA) - Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru pulang dari negeri jiran Malaysia.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirasani Atmaja, Rabu, di Medan mengatakan pengamanan para TKI tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya kedatangan TKI ilegal ke kawasan Tanjungbalai.
 
Oleh petugas, kata dia,  laporan tersebut kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya mengamankan para TKI itu saat tiba di Pelabuhan Tangkahan milik H Uli Buah di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
 
"Saat diamankan mereka berjumlah 20 orang yang terdiri atas sebanyak 18 pria dan dua wanita," katanya.
 
Para TKI ilegal itu yang pulang dari Malaysia itu selanjutnya diamankan di gedung karantina untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan tes COVID-19.
 
"Mereka dicek kesehatannya sesuai dengan protokol COVID-19. Untuk langkah selanjutnya, tim gabungan masih menunggu arahan dari Wali Kota Tanjungbalai," demikian Tatan Dirasani Atmaja.

Baca juga: Lanal Tanjung Balai Asahan amankan TKI Ilegal dari Malaysia

Baca juga: Gubernur: Antisipasi kepulangan 4.646 TKI ke Sumut

Baca juga: Pemerintah fasilitasi Rapid Test COVID-19 untuk TKI pulang ke Sumut

Baca juga: TNI-AL awasi "jalur tikus" masuknya TKI ilegal saat pandemi COVID-19

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020