Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta pemerintah kabupaten dan kota menyediakan kamar di rumah sakit pemerintah, swasta maupun puskesmas untuk menangani Pasien Dalam Pemantauan (PDP) COVID-19.

Ketua Pelaksanana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Wahyuddin di Banjarbaru, Kamis mengatakan, harapan tersebut sebagai tindaklanjut surat keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0210/KUM/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel.

Melalui surat tersebut, Gubernur memutuskan Kalsel membatasi arus masuk orang luar ke Kalsel untuk memutus penyebaran virus corona dari luar Kalsel dengan semaksimal mungkin.

"Jadi kedepan, penanganan pertama PDP dilakukan di kabupaten kota setempat, apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, baru dirujuk di ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit rujukan COVID-19," katanya.

Menurut Wahyuddin, Pemprov juga meminta agar seluruh kabupaten dan kota mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, untuk mengatasi penyeberan COVID-19 yang kini juga menyebar hampir di seluruh daerah di provinsi ini.

Seluruh bupati dan wali kota di Kalsel, diharapkan mengerahkan peralatan, personel maupun anggaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.

Selain itu, melalui surat tersebut, gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota menghitung dampak dampak sosial dan ekonomi yang terjdai terhadap kebijakan ini.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2020, Gubernur Kalsel mengumumkan bahwa Kalsel memperpanjang status tanggap darurat COVID-19, mulai 3 April hingga 17 April 2020.

Kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan, karena semakin meningkatnya, ODP,PDP dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalsel.

Mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov Kalsel juga telah melakukan pembatasan terhadap orang masuk dari berbagai provinsi ke Kalsel.

Selain itu, hampir seluruh daerah di Kalsel kini diguyur dengan cairan disinfektan.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020