Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mencatat terdapat 12.748 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal pesiar asing, yang 963 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena terdampak penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.

Data awak kapal Indonesia yang pekerjaannya terganggu akibat COVID-19 tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri RI dari 89 kapal pesiar asing yang dioperasikan oleh 10 perusahaan pelayaran yang mempekerjakan mereka.

“Ini adalah awak kapal yang terdampak wabah COVID-19. Tidak seluruhnya akan pulang ke Indonesia. Dalam catatan kami, ada beberapa awak kapal kita yang tetap memutuskan untuk bekerja di kapal,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu.

Baca juga: Jokowi terus pantau evakuasi 188 WNI dari kapal pesiar World Dream

Wabah COVID-19 yang menyebar secara global telah berdampak besar pada operasi kapal pesiar di berbagai belahan dunia. Pandemi itu memaksa perusahaan pemilik kapal untuk menghentikan pelayaran dan mengembalikan awak kapal ke negara asalnya masing-masing, termasuk ke Indonesia.

“Jumlah awak kapal yang telah dipulangkan dan tiba di Indonesia hingga Selasa (31/3) sebanyak 963 orang, baik yang pulang melalui penerbangan komersial maupun pesawat carter. Kepulangan mereka difasilitasi oleh pihak perusahaan,” ujar Judha.

Kemlu bersama perwakilan RI di beberapa negara telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan pemilik kapal, dan agen tenaga kerja sebelum memulangkan para WNI tersebut ke Tanah Air.

Baca juga: Pemerintah akan evakuasi WNI dari Diamond Princess dan World Dream

Proses itu dijalankan untuk memastikan bahwa para awak kapal berada dalam keadaan sehat sebelum pulang ke Indonesia. Jika di antara mereka ada yang terjangkit COVID-19, pemerintah Indonesia meminta awak kapal dirawat di negara setempat sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, pemerintah RI juga meminta hak-hak para WNI awak kapal tetap dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal.

“Dalam beberapa komunikasi kami dengan pihak perusahaan, mereka menyatakan tidak memutus hubungan kerja (dengan para WNI). Bahkan ada beberapa perusahaan yang tetap memberikan gaji walaupun para awak sudah kembali ke Indonesia,” Judha menuturkan.

Baca juga: Wali Kota Semarang larang Viking Sun bersandar di Tanjung Emas

Baca juga: Ahli jelaskan alasan COVID-19 lebih cepat tersebar di kapal pesiar



 

ABK WNI Diamond Princess & Tim Evakuasi jalani pengecekan ganda

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020