Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan, kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa.
 
Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).

Baca juga: Tersangka pembunuh hakim Jamaluddin menangis

Baca juga: Tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan

Baca juga: Berkas BAP pembunuh Hakim Jamaluddin dinyatakan lengkap
 
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.
 
Para tersangka pembunuhan Jamaluddin usai menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
 
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020