Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN resmi menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai pihak yang mengelola PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya.

Pengelolaan tambang itu telah diserahkan oleh Kejagung kepada Kementerian BUMN.

Berdasarkan penelurusan Antara di Jakarta, Selasa, bahwa tambang batu bara tersebut berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur.

Dalam data dari Kementerian ESDM dalam MODI Dashboard, menyebutkan PT Gunung Bara Utama beralamat di the Manhattan Square Mid Tower Lt.12 Unit C-f Suite S-02, Jl. Tb Simatupang Kav.1-s Rt 008/rw 003, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan Kodya Jakarta Selatan - DKI Jakarta, untuk kantor pusatnya.

Tidak tercantum nama Heru Hidayat sebagai pemiliknya, hanya tercantum nama Johan Siboney Hondojono sebagai direktur. Pemilik saham juga tidak tersedia dalam data base tersebut.

Tanggal akta PT tercatat dibuat pada 31 Agustus 2017. Namun, Heru Hidayat disinyalir memiliki tambang emas dengan atas nama PT Batutua Waykanan Minerals (BWKM).

Dari data yang dihimpun, bahwa BWKM memiliki beberapa pemegang saham yaitu Gabriel Imanuel Mbatemooy 0,49 persen, Henry Wilsam Mbatrmooy 0,12 persen, PT Mitta Mata Ahli 0,28 persen, PT Kalimantan Pancar Sejati 60 persen, dan Mata Development Limited 39,10 persen.

Sedangkan pembagian jabatan adalah Christopher Ben Farmer sebagai Direktur, Gabriel Imanuel Mbatemooy sebagai Direktur Utama, Herdiane Verasmy Mbatemooy senbagai Komisaris Utama dan Raden Bernadin tercatat juga sebagai Direktur. Izin perusahaan tercatat 540/11.720/KEP/11.07/2016 dengan mulai berlaku pada 11 Maret 2015.
Baca juga: Bukit Asam ditugaskan awasi tambang batu bara tersangka Jiwasraya
Baca juga: Kementerian BUMN siap kelola tambang emas tersangka Jiwasraya

 

Sebelumnya, pada Jumat (28/2) Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya,.

 Sementara itu, Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin membenarkan pihaknya mendapat penugasan untuk mengelola Gunung Bara Utama.

"Tambang itu masih berperkara di Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN dan Kejagung meminta kami untuk mengawasi tambang tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Arviyan. PTBA secara kajian, katanya, PT Bukit Asam sudah mempelajari tambang batu bara tersebut.
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020