Gunung Kidul (ANTARA) - Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Allaster Cox berkunjung ke Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dinilai mampu menjamin keadilan bagi difabel dalam setiap tahapan proses hukum, yakni difabel sebagai subjek hukum.

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Allaster Cox di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan Pemerintah Australia mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Negeri Wonosari dengan berbagai pihak yang berupaya menjamin keadilan bagi difabel dalam setiap tahapan proses hukum.

"Lewat program penguatan institusi peradilan dan keamanan di Indonesia AIPJ2, kami berkomitmen mewujudkan inklusivitas dan pemenuhan hak-hak difabel. Keberhasilan kolaborasi ini juga menjadi contoh baik yang memotivasi tumbuhnya pengadilan inklusif lainnya di Indonesia," kata Allaster Cox.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Eman Sulaeman mengatakan inisiatif pengadilan inklusif berawal pada masa kepemimpinan Ketua PN Wonosari Bukhari Tampubolon pada 2014, yang dilanjutkan pada masa kepemimpinan Ketua Khusnul Khotimah sejak 2017 hingga sekarang.

PN Wonosari menggandeng Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM Ull) dan jejaring LSM lainnya untuk memberikan masukan teknis, pelatihan dan penguatan kapasitas bagi para hakim, staf, dan manajemen pengadilan.

Langkah bersama ini telah membuahkan hasil. Mulai dari kesigapan petugas keamanan membantu pengunjung difabel, ketersediaan tempat parkir difabel dan jaIan Iandai bagi pengguna kursi roda, guiding block bagi pengunjung difabeI netra, hingga sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk peningkatan kualitas pe|ayanan publik termasuk bagi difabel.

"Dari sisi manajemen persidangan, hakim-hakim kini menjadi lebih memahami kebutuhan Iayanan difabel berhadapan dengan hukum di pengadilan, lebih khusus Iagi teknis persidangan yang memastikan proses yang layak dan adil bagi difabel," katanya.

Seperti diketahui, hingga akhir 2019, tim SIGAB telah mendampingi 81 kasus difabel berhadapan dengan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Makassar termasuk sembilan kasus di Kabupaten Gunung Kidul. Dari sembilan kasus, tujuh di antaranya adalah vonis putus di PN Wonosari. Sejak awal tahun hingga Februari 2020, tim SIGAB juga terus mendampingi 12 kasus yang masih dalam proses hukum di wilayah DIY, Jateng, Makassar, Lombok dan Situbondo.

Mahkamah Agung RI mendukung model pengadilan inklusif yang dipelopori oleh PN Wonosari. Lebih lanjut, untuk mengantisipasi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Akses terhadap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas, Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaannya telah berkomitmen untuk membangun 25 pengadilan inklusif pada 2020 dan meningkatkan pelayanan inklusif oleh 50 pengadilan yang sudah ada pada 2021.

Baca juga: Oscar Pistorius ke pengadilan lagi

Baca juga: Indonesia tunggu rincian pekerjaan dari program SSW Jepang

Baca juga: Kuota KIP Kuliah sebanyak 400.000 penerima, sebut Kemendikbud

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020