Polisi menemukan barang bukti di apartemen RH berupa sepuluh butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil happy five, dari 11 lempeng total ada 110 butir
Jakarta (ANTARA) - Rekan Vitalia Sesha yang ditangkap bersamanya, RH (32), ditetapkan sebagai pemasok narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pengedar narkoba untuk Vitalia Sesha itu menyimpan ratusan butir pil narkoba di apartemennya dari pengembangan kasus tersebut.

"Tim kami menemukan barang bukti di apartemen RH berupa sepuluh butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil Happy five, dari 11 lempeng total ada 110 butir," ujar Audie di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tak percaya alasan Vitalia Sesha coba-coba pakai narkotika

Baca juga: Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba

Baca juga: Artis Vitalia Sesha ditangkap polisi karena gunakan narkoba


Audie mengatakan pihaknya tengah memburu jaringan atas dari RH yang mengedarkan narkoba dalam skala lebih besar.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan RH dengan sejumlah publik figur lain yang memanfaatkan jasanya.

"Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain," ujar Audie.

Hasil uji urin RH menunjukan tersangka positif menggunakan metafetamin dan benzodiazepin,  kata Audie.

"Pengakuan RH sudah beberapa kali memasok narkoba ke VS. Namun kami masih gali sudah berapa lama," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020