Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kembangkuning, Cilacap Unggul Widyo Saputro terkait aliran dana dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aliran dana ke beberapa pihak termasuk kepada tersangka WH selaku Kalapas Sukamiskin saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis memeriksa Unggul sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH).

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami keterangan saksi Unggul terkait dengan perizinan bagi warga binaan untuk mendapatkan izin keluar lapas.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan Lapas Sukamiskin

Usai diperiksa, Unggul memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya.

"Saya tidak tahu," kata Unggul.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Lapas Sukamiskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020