Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Mahkamah Agung (MA) terus melakukan inovasi dalam manajemen penanganan perkara hukum di Indonesia dan memberikan solusi serta kemudahan kepada masyarakat dalam keadilan hukum.

"Saya mendorong agar MA terus melakukan inovasi dalam manajemen penanganan perkara. Hal ini tidak lain agar akses masyarakat pencari keadilan semakin mudah," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tujuh pengadilan terapkan antipenyuapan berstandar internasional

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019, di Balai Sidang Jakarta, Jakarta, Rabu (26/2).

Politisi PDI Perjuangan itu mengapresiasi efektivitas dan produktivitas MA yang memutus perkara dalam kurun waktu tiga bulan dengan total 19.373 perkara atau 96,58 persen sehingga membuat total tunggakan perkara turun ke angka 217.

Menurut dia, MA pada tahun lalu mengalami keterbatasan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc, pada 2019 terdapat tiga hakim agung yang purnabakti dan dua hakim agung yang meninggal dunia.

Baca juga: Ombudsman dukung aturan MA soal larangan rekam persidangan

Dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019 itu turut dihadiri Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, serta sejumlah tokoh nasional.

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, menyebut lembaga yang dipimpinnya memutus 20.058 kasus sepanjang 2019. Jumlah itu menjadi rekor tersendiri dalam jumlah perkara yang diputus MA dalam periode setahun.

Baca juga: MA sebut larangan rekam persidangan untuk jaga ketertiban

Rasio produktivitas perkara MA pada 2019 mencapai angka 98,93 persen, MA memutus perkara dalam kurun waktu tiga bulan dengan total 19.373 perkara atau 96,58 persen. Efektivitas itu membuat total tunggakan perkara turun ke angka 217.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020