Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan enam jaksa baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan KPK.

"Ada tambahan enam orang yang sudah siap bergabung ke Direktorat Penuntutan untuk memperkuat tugas-tugas penuntutan dari Kejaksaan Agung setelah melewati seleksi panjang, tes potensi akademik, termasuk terakhir tes wawancara dan tes kesehatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Ia berharap kehadiran enam jaksa tersebut dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara yang sempat tertunda.

"Terkait dengan target-target perkara ke depan pada tahun 2020, akan menargetkan perkara case building, perkara-perkara yang banyak menimbulkan kerugian negara yang sempat tertunda," kata Ali.

Baca juga: KPK lakukan rangkaian tes untuk enam jaksa baru KPK

Baca juga: Jaksa Yadyn tak permasalahkan ditarik kembali ke Kejagung


Ia menyebutkan dari hasil evaluasi lembaganya ada 133 surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih belum berjalan.

"Ini masih terus akan dipercepat, termasuk juga nanti melakukan penindakan melalui upaya OTT. Selain itu, juga terus akan mengupayakan agar ada asset recovery yang besar untuk pemasukan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi, ada tiga, case building yang menimbulkan kerugian negara, TPPU, dan tentu OTT," tuturnya.

Sebelumnya, Ali pernah mengatakan bahwa Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM.

"Kami melihat acuannya dari beban kerja saat ini JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani perkara di KPK ada 67 orang walaupun jumlah yang ada di KPK bisa lebih dari itu karena ada di bidang-bidang lain, bidang biro hukum misalnya, atau di pengaduan masyarakat dan lain-lain," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut dia, idealnya jaksa yang ditempatkan di Direktorat Penuntutan sebanyak 80 orang.

Baca juga: Pesan jaksa Yadyn kepada rekannya yang di KPK: jaga independensi

"Jadi, kurang lebih 13 ditambah enam yang diseleksi. Namun, tidak tahu nanti berapa yang akan diterima," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai JPU KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020